DPR Akan Panggil KPK Usut Temuan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan
Komisi hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewan akan memanggil KPK terkait permasalahan yang belakangan terjadi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses pada 4 Juli 2023. “Setelah itu mungkin kami akan panggil KPK terkait dengan problem yang terjadi belakangan ini,” kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/6).
Ia mengatakan, perlunya ada rotasi dalam tubuh KPK sesegera mungkin. Pasalnya pungli di rutan KPK kemungkinan telah menjadi sistem yang telah lama berjalan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengaku kaget dengan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pungutan liar senilai Rp 4 miliar di rutan KPK.
"Kami pikir selama ini kasus-kasus seperti itu hanya di Salemba, Cipinang, peradilan-peradilan yang dikelola oleh Kemenkumham," kata Trimedya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/6).
Ia mengatakan, sepanjang pengetahuannya, penanganan terhadap tahanan sangat ketat. Ketatnya penanganan tahanan dilakukan KPK sebelum masuk persidangan hingga rutan.
"Ketatnya luar biasa itu, apakah di Guntur, apakah yang dititipkan di Polres-polres sebelum masuk persidangan, apalagi yang ditahan di rutan KPK," kata Trimedya.
Ia pun meminta, Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera turun tangan menindak temuan tersebut. Apalagi, masa jabatan Firli dan para pimpinan KPK baru diperpanjang setahun.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, temuan pungutan liar tersebut kemungkinan akan bertambah. Namun, Dewas memiliki keterbatasan kewenangan sehingga tidak bisa melakukan penggeledahan.
"Bisa dikatakan itu pungutan liar ya, yang dilakukan terhadap siapa? Terhadap tahanan-tahanan yg ditahan di rutan KPK," kata Albertina, dalam konferensi pers di Gedung KPK lama/Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Senin (19/6).
Dewas telah menyerahkannya temuan tersebut pada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti."Kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023," kata Albertina.