Polda Metro Mulai Usut Perkara Kebocoran Dokumen Korupsi ESDM di KPK

Ira Guslina Sufa
22 Juni 2023, 07:05
Polda Metro Jaya Usut kebocoran dokumen di KPK
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan kebocoran data korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang tengah diusut Komisi Pemberantan Korupsi ke tahap penyidikan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan peningkatan status perkara didasarkan adanya temuan unsur pidana dalam perkara tersebut.

 "Jadi begini ya dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, " ujar Karyoto seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/6). 

Menurut Karyoto menaikkan perkara  ke tahap penyidikan adalah tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana

"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," kata dia.

 Hingga kini, meski telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka.  

Sebelumnya Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.

 Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Aduan tersebut didasarkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.

KPK Siap Ikuti Proses Hukum 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan jajaran pimpinan lembaga antirasuah siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Namun Ghufron mengatakan saat ini belum ada komunikasi ataupun koordinasi dari Polda Metro Jaya dengan pihak KPK.

"Kalau memang ada proses hukum tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum, kami akan sesuai dengan ketentuan ketentuan hukum," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...