Jokowi Terbitkan Keppres, Libur Idul Adha 2023 Resmi Jadi Tiga Hari
Presiden Joko Widodo telah menetapkan penambahan cuti bersama dalam menghadapi Hari Raya Idul Adha 2023. Cuti bersama tambahan tersebut jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 dan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara 2023.
Pertimbangan yang menjadi alasan Jokowi adalah peningkatan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama Idul Adha 2023. Selain itu, Jokowi memberikan dua alasan lainnya dalam beleid tersebut.
"Memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi," tulis Jokowi, Kamis (22/6).
Keputusan tambahan libur ini juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang telah disahkan pada 16 Juni lalu. "Iya (sudah fix)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas saat ditanya awak media di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6).
Azwar menjelaskan wacana perpanjangan libur dihadirkan demi memastikan masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan baik. Ditambah lagi, perayaan Idul Adha juga digelar berbarengan dengan masa libur sekolah.
Meski demikian, pelaku usaha memprotes rencana pemerintah yang akan menetapkan libur Idul Adha menjadi tiga hari. Pasalnya, rencana tersebut dinilai mendadak sehingga akan mengganggu produktivitas industri.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, Adhi S Lukman, mengatakan cuti bersama yang ditetapkan mendadak akan mengganggu produktivitas kerja industri. Apalagi jika perubahan cuti tersebut diterapkan pada bagian produksi yang memiliki tiga shift.
Dia mengatakan, sejumlah industri juga membutuhkan biaya tambahan jika kegiatan pabrik terhenti dalam kurun waktu cukup lama. Pasalnya, biaya energi yang dikeluarkan saat mesin memulai produksi cukup besar.