Empat Indikator Jadi Alasan Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19

Andi M. Arief
22 Juni 2023, 14:59
covid-19, pandemi, satgas
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Sejumlah relawan mengikuti acara pelepasan relawan COVID-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memaparkan data pertimbangan pemerintah dalam mencabut status pandemi Covid-19. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut status pandemi pada Rabu (21/6).

Wiku menjelaskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan kriteria dalam menentukan keadaan pandemi. Kriteria tersebut adalah keadaan tidak biasa atau luar biasa, beresiko terhadap kesehatan internasional, dan membutuhkan koordinasi lintas negara.

"Dapat dikatakan Covid-19 sudah tidak termasuk kedaruratan masyarakat dan bencana nasional di Indonesia," kata Wiku dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Kamis (22/6).

Wiku memaparkan empat data terkait kondisi Covid-19 di dalam negeri, yakni kasus positif harian, kematian, kasus aktif, dan keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan. Seluruh data menunjukkan penurunan angka lebih dari 90 persen selama tiga tahun terakhir.

Wiku mencatat puncak kasus positif harian terjadi dua kali yakni pada 15 Juli 2021 karena varian Delta dan 16 Februari 2022 karena varian Omicron. Menurutnya, rata-rata kasus harian saat varian Delta menyerang mencapai 16.041 kasus, sementara pada varian Omicron hingga 18.138 kasus.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...