Daftar 12 Permainan Johnny Plate yang Jadi Dakwaan Jaksa di Proyek BTS

Ade Rosman
27 Juni 2023, 15:33
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tip
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate didakwa turut serta melakukan 12 perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana korupsi BTS. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Selain 12 perkara yang disebut Jaksa menjadi dasar dakwaan, Johnny juga disebut memperkaya diri mencapai Rp 17,4 miliar. Johnny dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu dilakukan saat ia menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019. 

Apa saja dugaan pelanggaran yang dilakukan Johnny dalam perkara BTS Kominfo? Berikut daftar 12 perbuatan Johnny yang dinilai melanggar hukum:

1. Johnny Plate Bicarakan Tender di Luar Kantor  

Dalam poin pertama jaksa menyebut Johnny bertemu dengan Direktur Utama Bakti Kominfo yang saat itu dijabat oleh Anang Abdul Latief. Pertemuan terjadi pada awal 2020. Direktur Utama PT Moratelindo Galumbang Menak juga turut hadir. Pertemuan berlangsung di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut membahas proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo. 

“Dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak,” jelas Jaksa dalam dakwaan. 

2. Johnny Ubah Jumlah Desa Target Pembangunan  BTS

Dalam pelaksanaan proyek BTS, Jaksa menyebut Johnny telah menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022. Perubahan ini tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G. 

Jaksa juga menemukan bahwa perubahan jumlah desa yang disepakati Johnny tidak melalui kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI. Selain itu juga tidak terdapat kajian pada Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

3. Gunakan Kontrak Payung

Untuk memuluskan rencana yang telah disusun, jaksa menyebut Johnny kemudian membuat kontrak payung untuk melanjutkan proyek BTS. Kontrak payung ini bertujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan /Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional atau pemeliharaan/Operating Expenditure (OPEX). 

“Agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan,” ujar Jaksa. 

4. Jaksa Sebut Johnny Plate Peras Anak Buah 

Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, jaksa menyebut Johnny telah meminta Anang yang merupakan anak buahnya membayar Rp 500 juta setiap bulan. Permintaan itu ia sampaikan antara Januari-Februari 2021. Permintaan itu baru bisa direalisasikan Anang pada Maret 2021 hingga Oktober 2022. 

“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Jaksa. 

5. Berikan Pekerjaan pada Yusrizki

Dalam penilaian jaksa, Johnny juga telah melakukan pelanggaran karena memerintahkan Anang memberikan proyek pada Muhammad Yusrizki Muliawan. Yusrizki merupakan Direktur Utama Basis Energi Utama. Pekerjaan power system yang diberikan meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G.

6. Johnny Lalai Kontrol Pelaksanaan Proyek 

Pada perkara keenam, jaksa menilai ada indikasi pembiaran yang dilakukan Johnny sehingga terjadi kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) menyebut terdapat kerugian hingga Rp 8 triliun dalam proyek BTS. 

Menurut Jaksa selama proses pelaksanaan proyek sejak Maret sampai Desember 2021 Johnny selalu mendapat laporan mengenai perkembangan pengerjaan proyek. Dalam beberapa kali rapat Anang menyebut terjadi keterlambatan dalam pembangunan. 

“Namun terdakwa Johnny Gerard Plate tetap menyetujui usulan atang langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 yaitu membayarkan pekerjaan 100%,” jelas Jaksa dalam dakwaan. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...