Yusuf Mansur Banding Usai Divonis Perkara Bisnis Batu Bara Rp 98 T

Yuliawati
Oleh Yuliawati
28 Juni 2023, 09:38
Pendiri Pesantren Daarul Quran Yusuf Mansur berdoa saat Wisuda Tahfidz Nasional di Pesantren Daarul Quran, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (2/7/2022).
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pendiri Pesantren Daarul Quran Yusuf Mansur berdoa saat Wisuda Tahfidz Nasional di Pesantren Daarul Quran, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (2/7/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perkara perdata wanprestasi bisnis yang menyeret Yusuf Mansur. Penggugat, Zaini Mustofa, menggugat Yusuf Mansyur dkk mengganti kerugian wanprestasi bisnis batu bara mencapai Rp 98 triliun.

Selain Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah sebagai Direktur PT Adi Partner Perkasa dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani.

Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Yusuf Mansur, Adiansyah, PT Adi Partner Perkasa dan BMT) Darussalam Madani terbukti ingkar janji atau wanprestasi. Hakim meminta para tergugat tersebut mengganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian / modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)," demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/6).

Merespons putusan yang diketuk palu pada 13 Juni 2023, Yusuf Mansur menyatakan banding pada 20 Juni. Yusuf Mansur mengajukan secara langsung permohonan banding tersebut.

Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansyur cs senilai Rp 98 triliun dengan perhitungan kerugian modal ditambah potensi keuntungan dari bisnis batu bara yang dijanjikan.

Perkara ini bermula pada Juni 2009 silam di Masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor. Ketika itu da’i kondang Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah kepada para jamaah masjid.

Kala itu, Yusuf Mansur melakukan presentasi soal investasi batu bara kepada para jamaah. Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah sebagai Direktur PT Adi Partner Perkasa. Perusahaan ini diklaim punya izin usaha pertambangan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Saat itu Pak Ustadz [Yusuf Mansur] juga mengaku sebagai Komisaris PT Adi Partner Perkasa,” kata Zaini Mustofa kepada Katadata pada April 2022 lalu.

Adiyansyah mencitrakan diri sebagai seorang ‘Crazy Rich’ dari Kalimantan Selatan. Ia sesumbar punya segunung batu bara yang siap ditambang. Ia pun mengundang para jamaah untuk berinvestasi. Adiyansyah menjanjikan keuntungan 28% setiap bulan bagi para investor tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...