Yusuf Mansur Banding Usai Divonis Perkara Bisnis Batu Bara Rp 98 T
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perkara perdata wanprestasi bisnis yang menyeret Yusuf Mansur. Penggugat, Zaini Mustofa, menggugat Yusuf Mansyur dkk mengganti kerugian wanprestasi bisnis batu bara mencapai Rp 98 triliun.
Selain Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah sebagai Direktur PT Adi Partner Perkasa dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani.
Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Yusuf Mansur, Adiansyah, PT Adi Partner Perkasa dan BMT) Darussalam Madani terbukti ingkar janji atau wanprestasi. Hakim meminta para tergugat tersebut mengganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian / modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)," demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/6).
Merespons putusan yang diketuk palu pada 13 Juni 2023, Yusuf Mansur menyatakan banding pada 20 Juni. Yusuf Mansur mengajukan secara langsung permohonan banding tersebut.
Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansyur cs senilai Rp 98 triliun dengan perhitungan kerugian modal ditambah potensi keuntungan dari bisnis batu bara yang dijanjikan.
Perkara ini bermula pada Juni 2009 silam di Masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor. Ketika itu da’i kondang Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah kepada para jamaah masjid.
Kala itu, Yusuf Mansur melakukan presentasi soal investasi batu bara kepada para jamaah. Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah sebagai Direktur PT Adi Partner Perkasa. Perusahaan ini diklaim punya izin usaha pertambangan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Saat itu Pak Ustadz [Yusuf Mansur] juga mengaku sebagai Komisaris PT Adi Partner Perkasa,” kata Zaini Mustofa kepada Katadata pada April 2022 lalu.
Adiyansyah mencitrakan diri sebagai seorang ‘Crazy Rich’ dari Kalimantan Selatan. Ia sesumbar punya segunung batu bara yang siap ditambang. Ia pun mengundang para jamaah untuk berinvestasi. Adiyansyah menjanjikan keuntungan 28% setiap bulan bagi para investor tersebut.
Menurut Zaini, para jamaah tidak mengenal Adiyansyah. Namun, karena Yusuf Mansur getol mempromosikan investasi tersebut, mereka pun percaya begitu saja. Setelah itu, para investor berbondong-bondong menyetorkan uangnya.
Jumlahnya fantastis. Setoran paling besar bisa mencapai Rp 5,6 miliar dari satu investor saja. Selain itu, ada juga yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta. Zaini sendiri ikut berinvestasi sebanyak Rp 80 juta.
Guna mengakomodir animo investor, Adiyansyah dan Yusuf Mansur lantas membentuk satu unit usaha khusus di bawah bendera PT Adi Partner Perkasa. Unit itu diberi nama Jabal Nur dengan fungsi utama memayungi para investor batu bara tersebut.
Dana investasi disetorkan lewat baitul mal wa tamwil (BMT) Darussalam Madani, baru nantinya diserahkan kepada PT Adi Partner Perkasa. Atas jasanya tersebut, BMT Darussalam mendapatkan porsi 3% yang diambil dari keuntungan investor.
Selain itu menurut Zaini, sebanyak 14% dari total keuntungan investor juga dialihkan sebagai ‘sedekah’ kepada Yayasan Darul Qur’an milik Yusuf Mansur. “Jadi dari 28% keuntungan yang dijanjikan, sebetulnya kami cuma dapat 11%,” kata Zaini.
Nur Kholik, salah seorang jamaah, sampai menjual rumahnya untuk berinvestasi. Kala itu, ia memperoleh Rp 700 juta dari hasil menjual propertinya tersebut. Sebanyak Rp 200 juta ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya Rp 500 juta diinvestasikan di proyek ini.
Jamaah semakin yakin sebab pengembalian investasi selalu lancar di masa-masa awal. Namun, itu hanya berlangsung beberapa kali saja. Sejak Januari 2010, pembayaran mulai macet. Adiyansyah tiba-tiba seperti menghilang ditelan bumi. Jamaah yang marah sempat mengundang Yusuf Mansur untuk meminta kejelasan.
Dalam pertemuan terakhir dengan para investor, Yusuf meyakinkan mereka bahwa investasi mereka baik-baik saja. “Udah, bapak-bapak tenang saja. Duitnya pasti kite ganti,” kata salah seorang jamaah, menirukan ucapan Yusuf Mansur kala itu.
Lebih dari satu dekade berlalu sejak janji itu terucap, para investor tidak mendapat kejelasan. Uang yang sudah disetorkan raib begitu saja. Nur Kholik yang terlanjur menjual rumahnya kini terpaksa mengontrak rumah. Sementara Zaini yang terlanjur geram, akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menggugat lima pihak sekaligus; PT Adi Partner Perkasa, Adiyansyah, Yusuf Mansur, BMT Madani Darussalam, dan Yayasan Darul Qur’an. “Saya gugat Daqu [Darul Qur’an] juga karena mereka yang menerima sedekah 14% dari setiap keuntungan investor,” kata Zaini.