Yusuf Mansur Keberatan Divonis Bersalah dalam Gugatan Bisnis Rp 98 T

Ade Rosman
28 Juni 2023, 15:21
Pendiri Pesantren Daarul Quran Yusuf Mansur menghadiri Wisuda Tahfidz Nasional di Pesantren Daarul Quran, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (2/7/2022).
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pendiri Pesantren Daarul Quran Yusuf Mansur menghadiri Wisuda Tahfidz Nasional di Pesantren Daarul Quran, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (2/7/2022).

Da'i kondang Yusuf Mansur mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian atas gugatan wanprestasi bisnis senilai Rp 98 triliun. Kuasa hukum Yusuf Mansur, Deddy DJ, mengatakan kliennya mengajukan banding lantaran beberapa pertimbangan hakim yang dinilainya tidak pas.

Kubu Yusuf Mansur menilai beberapa barang bukti yang mereka sampaikan tidak menjadi pertimbangan hakim. "Seolah-olah bukti-bukti yang kami sampaikan itu dikesampingkan," kata Deddy saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Rabu (28/6).

PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perkara perdata wanprestasi bisnis yang diajukan oleh Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur dkk. Selain Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah sebagai Direktur PT Adi Partner Perkasa dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani.

Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Yusuf Mansur, Adiansyah, PT Adi Partner Perkasa dan BMT) Darussalam Madani terbukti ingkar janji atau wanprestasi. Hakim meminta para tergugat tersebut mengganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.

Deddy berharap Pengadilan Tinggi bisa menganulir putusan PN Selatan. "Harapan kami dengan upaya hukum banding, judex factie itu bisa dianulir," kata dia.

Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansyur cs senilai Rp 98 triliun dengan perhitungan kerugian modal ditambah potensi keuntungan dari bisnis batu bara yang dijanjikan.

Deddy menilai nilai gugatan ini terlalu besar. "Nilai gugatan itu terlalu halu (halusinasi)," kata Deddy. Deddy menyebut kerugian Zaini sebesar Rp 80 juta.

Namun, dalam wanprestasi bisnis batu bara ini, korban bukan hanya Zaini Mustofa.  

Perkara ini bermula pada Juni 2009 silam di Masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor. Ketika itu Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah kepada para jamaah masjid.

Kala itu, Yusuf Mansur melakukan presentasi soal investasi batu bara kepada para jamaah. Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah sebagai Direktur PT Adi Partner Perkasa. Perusahaan ini diklaim punya izin usaha pertambangan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Saat itu Pak Ustadz [Yusuf Mansur] juga mengaku sebagai Komisaris PT Adi Partner Perkasa,” kata Zaini Mustofa kepada Katadata pada April 2022 lalu.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...