Penanganan Covid-19 Kuras BPJS Kesehatan Rp 1 T pada 2022

Andi M. Arief
3 Juli 2023, 16:22
Tenaga kesehatan menyiapkan ruang isolasi COVID-19 di RSUD Indramayu, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022).
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Tenaga kesehatan menyiapkan ruang isolasi COVID-19 di RSUD Indramayu, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022).

BPJS Kesehatan tidak mengalokasikan anggaran khusus terkait penanganan pasien Covid-19 pada masa endemi. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, nilai manfaat untuk pasien Covid-19 akan dicatatkan sebagai pasien biasa.

BPJS Kesehatan telah mengantisipasi pembayaran manfaat untuk pasien Covid-19. "Kami akan mengalokasikan tentu sesuai kebutuhan, tapi yang jelas tahun 2022 akhir kami keluar hampir Rp 1 triliun untuk masalah Covid-19 ini," kata Ali dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Senin (3/7).

Berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan, beban untuk membiayai pasien Covid-19 pada 2022 ini di bawah gagal ginjal yang mencapai Rp 1,32 triliun. Sehingga, biaya Covid-19 akan berada tepat di bawah pembiayaan gagal ginjal dalam daftar penyakit dengan berbiaya katastropik atau pada peringkat kelima.

Adapun, peringkat pertama dalam daftar tersebut adalah penyakit jantung dengan jumlah kasus sebanyak 15,49 juta orang dan biaya senilai Rp 12,14 triliun. Sedangkan peringkat terakhir adalah sirosis hati dengan jumlah kasus 193.989 orang dan biaya senilai Rp 330 miliar.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mencabut status pandemi Covid-19 di dalam negeri pada 3 Juli 2023. Status Covid-19 di Indonesia pun menjadi endemi atau sama dengan Demam Berdarah dan Malaria.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memaparkan data pertimbangan pemerintah dalam mencabut status pandemi Covid-19.

Wiku menjelaskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan kriteria dalam menentukan keadaan pandemi. Kriteria tersebut adalah keadaan tidak biasa atau luar biasa, beresiko terhadap kesehatan internasional, dan membutuhkan koordinasi lintas negara.

"Dapat dikatakan Covid-19 sudah tidak termasuk kedaruratan masyarakat dan bencana nasional di Indonesia," kata Wiku dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Kamis (22/6).

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...