Baleg DPR Setuju Dana Desa Naik Jadi 20%, RUU Siap Dibawa ke Paripurna
Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Selanjutnya RUU akan dibawa ke sidang paripurna DPR.
“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno penyusunan RUU Desa, Senin (3/7).
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg yang hadir. Ketukan palu dari pimpinan sidang menjadi penanda RUU Desa telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR untuk dibawa ke paripurna.
Baidowi menjelaskan persetujuan dari Baleg selanjutnya menjadi tanda draft RUU bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya Baidowi berharap agar pemerintah segera merespons usulan dari DPR guna menindaklanjuti ke pembahasan berikutnya.
Lebih jauh Baidowi menjelaskan bahwa revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.
“Alhamdulillah rapat pleno Baleg tadi seluruh fraksi sepakat terhadap rumusan revisi yang kami usulkan, dan panja (panitia kerja) tadi sepakat semuanya,” kata Baidowi.
Adapun sejumlah perubahan yang terkandung di dalam rancangan tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu juga disetujui pemberian uang pensiun kepada Kepala Desa yang sudah purnatugas, dan penetapan kepala desa melalui musyawarah mufakat bila hanya ada satu calon.
Dana Desa Naik jadi 20 Persen
Salah satu poin penting lain dari perubahan yang diusulkan Baleg berkaitan dengan dana desa. Rapat Panja Baleg sebelumnya telah menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Sebelumnya dana desa berada di kisaran 8,3 persen dari dana transfer daerah.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Revisi UU Desa mengatakan pada 2023, alokasi dana transfer daerah sekitar Rp 800 triliun. Anggaran itu kemudian dibagi kepada 74.000 desa sehingga rata-rata dana desa yang diperoleh tiap desa mendapatkan Rp 1,1 miliar sampai dengan Rp 1,3 miliar per tahun.
Supratman menilai dengan kenaikan besaran dana desa sebesar 20 persen maka keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp2 miliar akan tercapai.
Sebelumnya usulan kenaikan 20 persen hanya disetujui oleh Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Partai Amanat Nasional menilai besaran dana desa harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Ketiga fraksi menyarankan agar kenaikan dana desa tidak berpatokan pada persentase.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menilai Panja RUU Desa harus melihat situasi dan kondisi keuangan negara untuk mengusulkan besaran dana desa. Menurut dia kenaikan dana desa tidak hanya mempertimbangkan besaran persentase. Menurut dia bila anggaran desa naik hingga 20 persen maka dana desa yang diperoleh bisa mencapai Rp 4 miliar.
Sebelumnya Baleg telah menyetujui tiga poin perubahan penting dari RUU Desa. Perubahan itu meliputi masa jabatan, penetapan dan pesangon untuk kepala desa. Selanjutnya Supratman mengatakan terdapat tiga poin utama lain yang akan dibahas dalam sidang hari ini.
Secara spesifik poin perubahan dalam UU Desa mencakup dalam 20 pasal. Pasal-pasal yang akan direvisi meliputi pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 4a, pasal 26, pasal 27, pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 39, pasal 49, pasal 50, pasal 56, pasal 62, pasal 67, pasal 72, pasal 78, pasal 79, pasal 86, dan pasal 118.