Surya Paloh Minta Johnny Plate Buka-bukaan Kasus Korupsi BTS

Ade Rosman
4 Juli 2023, 12:09
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (tengah) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers pascapenahanan Sekjen Partai NasDem yang juga Menkominfo Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung, di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (tengah) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers pascapenahanan Sekjen Partai NasDem yang juga Menkominfo Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung, di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate untuk membuka semua informasi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Surya Paloh pun mengawal kasus tersebut dengan memerintahkan tiga petinggi partai untuk mengikuti rangkaian persidangan Johnny Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga petinggi NasDem itu yakni Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim, Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari, dan Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Regina Sultan.

"Kami minggu depan akan tetap hadir, jadi yang ditugaskan untuk mengikuti persidangan ada tiga (orang)," kata Hermawi kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Hermawi mengatakan NasDem akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan serta mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara. "Nanti kami akan kasih saran tersendiri kepada Pak Johnny. Mudah-mudahan itu bisa memperkaya materinya," katanya.

Hermawi pun mengatakan Johnny untuk membuka semua informasi terkait kasus tersebut, hingga mencapai titik terang.

"Kami hadir di sini sebagai bagian dari perintah Ketua Umum yang akan terus mengikuti proses ini, dan Pak Johnny sendiri sudah berjanji akan bicara apa adanya, membuka seterang-terangnya semua proses keterlibatan pihak manapun demi penegakan hukum," kata Hermawi.

Namun, Hermawi enggan mengomentari jalannya persidangan lantaran dianggapnya bisa mengganggu independensi majelis hakim.

Adapun, Johnny melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Selasa (4/7).

Agenda persidangan yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dari jaksa penuntut umum.

Johnny telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada pekan lalu, Selasa (27/6), bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Johnny melakukan perbuatan memperkaya diri mencapai lebih dari Rp 17 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," kata jaksa.

Johnny disebut melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Sebelum sidang berakhir, hakim bertanya pada Johnny apakah dirinya mengerti dengan dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Johnny pun menjawab mengerti. Meski begitu, ia menyatakan tak melakukan apa yang didakwakan kepadanya.

"Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...