Jaksa Tolak Pembelaan Johnny Plate Soal Fasilitas Rp 17 M di Kasus BTS

Ade Rosman
11 Juli 2023, 13:19
Jaksa soal dakwaan Johnny Plate
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai bantahan Johnny Gerard Plate yang menyebut tidak menerima fasilitas setara Rp 17 miliar dalam perkara korupsi Tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 tidak benar. Bantahan itu disampaikan Johnny melalui eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu. 

Dalam jawabannya, Jaksa menyebut surat dakwaan yang dibacakan di persidangan telah menguraikan runutan perkara yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu. Dalam uraian dakwaan Jaksa menyebut keterlibatan Johnny tergambar dengan jelas. 

"Pendapat Penuntut Umum bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat materil sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf B UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Pada dakwaannya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu disebut telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 17.848.380.000 dari korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Fasilitas itu diterima dalam beberapa kesempatan. 

Penasihat hukum Johnny melalui eksepsi yang disampaikan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwakan oleh penuntut umum. Johnny juga disebut tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang yang dituduhkan dalam surat dakwaan. 

Rincian Fasilitas Rp 17 Miliar yang Diterima Johnny Plate versi Jaksa

Adapun, rincian aliran dana kepada Johnny dalam proyek tersebut berdasarkan surat dakwaan yakni, pertama, menerima uang sebesar Rp 10 miliar. Fasilitas diterima bertahap yaitu sebesar Rp 500 juta rupiah perbulan sebanyak 20 kali mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022. Uang itu diperoleh dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...