UU Kesehatan Atur Soal Aborsi, Lokasi Ditetapkan Menkes

Andi M. Arief
11 Juli 2023, 18:41
aborsi, ruu kesehatan, kehamilan
Pexels
Penyebab Kaki Bengkak Saat Hamil

Undang-Undang Kesehatan yang baru telah mengatur tentang aborsi. Namun aturan tersebut hanya mengatur soal mekanisme aborsi, alih-alih soal prasyarat seseorang menggugurkan kandungannya.

Dalam Pasal 60 ayat (1) UU Kesehatan, aborsi hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Walau demikian, UU Kesehatan mengatur bahwa aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis.

"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman," seperti tertulis dalam Pasal 61 UU Kesehatan yang dikutip Selasa (11/7).

Sedangkan Pasal 60 Ayat (2), tenaga medis harus dibantu oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Selain itu, aborsi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Terakhir, UU Kesehatan mengatur aborsi sebelumnya harus berdasarkan perempuan yang mengandung dan suami. Akan tetapi, syarat terakhir tidak berlaku bagi perempuan korban perkosaan.

Berdasarkan paparan Kemenkes, topik aborsi muncul 123 kali selama dengar pendapat umum pada 13-31 Maret 2023. Aborsi menjadi topik terfavorit ketiga di bawah Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit.

Sebagai informasi, pengaturan aborsi pernah dicoba legislator saat menggodok Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Akhirnya pembahasan aborsi dikeluarkan dari beleid tersebut lantaran menghambat proses pengesahan.

Partai politik yang menolak pembahasan aborsi adalah Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. Saat pembahasan RUU Kesehatan di Baleg, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pembahasan RUU Kesehatan.

Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan aborsi dilarang. Meski demikian, hal tersebut dikecualikan bagi mereka dengan indikasi kedaruratan medis hingga kehamilan akibat perkosaan.

Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...