Poin-poin Krusial yang Dirombak di Revisi UU Kesehatan

Andi M. Arief
12 Juli 2023, 10:23
Ilustrasi RUU Kesehatan, UU kesehatan, revisi UU kesehatan
123rf.com/Aleksandr Khakimullin
Ilustrasi RUU Kesehatan. Dalam UU Kesehatan yang baru disahkan DPR kemarin (12/7), tidak ada kewajiban untuk mengalokasikan persentase tertentu dari anggaran negara untuk kesehatan.

Pemerintah dan DPR merombak hampir seluruh pasal dalam Bab XII terkait Pendanaan Kesehatan dalam UU Kesehatan yang baru. Salah satu pasal yang dihapus adalah terkait alokasi wajib atau mandatory spending untuk bidang kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Dalam UU Kesehatan yang baru disahkan DPR kemarin (12/7), tidak ada kewajiban untuk mengalokasikan persentase tertentu dari anggaran negara untuk kesehatan. Beleid tersebut hanya mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untuk bidang kesehatan.

"Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja," seperti tertulis dalam Ayat (3) Pasal 409 pada Rabu (12/7).

Pemerintah daerah diwajibkan melakukan hal yang sama seperti diatur Ayat (4) Pasal 409. Akan tetapi, Ayat (6) Pasal 409 menyatakan pemerintah pusat dapat menyinkronkan kebutuhan alokasi anggaran kesehatan di daerah.

UU Kesehatan juga menekankan pembuatan Anggaran Kesehatan telah memperhatikan penyelesaian permasalahan epidemiologi. Ini artinya, pemerintah harus dapat memproyeksikan penyelesaian atau masalah epidemiologi yang akan muncul nantinya.

Pemerintah sebelumnya wajib mengalokasikan anggaran untuk sektor kesehatan mencapai 5% dari total APBN berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Kewajiban alokasi anggaran tersebut sempat dinaikkan menjadi 10% dalam draf revisi UU Kesehatan sebelum masuk ke komisi IX. 

Adapun kewajiban alokasi anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN tak menghitung gaji untuk petugas kesehatan. Anggaran tersebut hanya digunakan untuk pengadaan vaksin, obat, alat kesehatan, hingga riset.

Pengaturan BPJS Kesehatan

Selain menghapus kewajiban mengalokasikan 5% anggaran untuk kesehatan, UU Kesehatan yang baru  juga menghilangkan seluruh kata "BPJS Kesehatan". Selain itu, revisi UU Kesehatan juga  tidak mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan.

Ayat (1) Pasal 100 hanya mengatur pemberi kerja untuk menjamin kesehatan pekerjanya dan menanggung seluruh pemeliharaan kesehatan pekerjanya, baik saat bekerja maupun tidak.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...