UU Kesehatan Disahkan DPR, IDI Siapkan Gugatan ke MK

Andi M. Arief
12 Juli 2023, 13:34
uu kesehatan, idi, mk
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Massa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Ikatan Dokter Indonesia menolak disahkannya Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7). Mereka akan menyiapkan uji materi atau judicial review UU Kesehatan. 

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Muhammad Adib Khumaidi menilai UU tersebut cacat secara hukum.  Ia menganggap revisi UU tersebut terlalu cepat, hanya memakan waktu enam bulan dan dianggap tak transparan. 

"Maka dari itu, kami dari IDI bersama empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum," kata Adib dalam video resmi IDI, Rabu (12/7).

Seperti diketahui, empat organisasi lainnya yang akan menggugat UU ini adalah Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia.

Selain terlalu cepat, Adib berargumen proses pembuatan UU Kesehatan tidak transparan. Adib juga mengatakan pembuatan UU tersebut tidak mencerminkan pentingnya partisipasi masyarakat.

Oleh karena itu, ia menilai pengesahan UU Kesehatan telah merusak nilai-nilai demokrasi. Salah satu poin dalam penggodokan UU Kesehatan yang disoroti Adib adalah penghapusan alokasi wajib atau mandatory spending kesehatan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...