UU Kesehatan Tetapkan Vape Zat Adiktif, Sama Seperti Rokok Biasa

Andi M. Arief
12 Juli 2023, 14:34
uu kesehatan, vape, rokok
123RF.com/makcoud
Ilustrasi rokok elektrik (vape)

Negara untuk pertama kalinya dalam sejarah mengakui keberadaan rokok elektronik di dalam negeri. Undang-Undang Kesehatan mengklasifikasikan rokok elektronik sebagai zat adiktif pada Ayat (3) Pasal 149.

Artinya, pemerintah menilai dampak rokok elektrik sama dengan rokok, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. Secara rinci, Pasal 149 Ayat (2) menjelaskan zat adiktif sebagai semua produk tembakau yang penggunaanya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya maupun masyarakat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah," seperti diatur Ayat (2) Pasal 152 yang dikutip Rabu (12/7).

Pasal 150 UU Kesehatan menetapkan importasi semua jenis produk tembakau harus disertai peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar. Adapun, Ayat (4) Pasal 149 menyatakan produksi, peredaran, dan penggunaan semua produk tembakau harus memenuhi standar dan mempertimbangkan profil risiko kesehatan.

Sementara itu, Pasal 151 Ayat (5) melarang penggunaan semua jenis produk tembakau di lima tempat, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum. Masyarakat masih dapat menggunakan produk tembakau pada tempat kerja dan tempat umum di tempat khusus.

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum diwajibkan menyediakan tempat khusus penggunaan produk tembakau. Hal tersebut termuat dalam Pasal 151 Ayat (3) UU Kesehatan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...