UU Kesehatan Disahkan, Pangkas Wewenang Organisasi Profesi

Andi M. Arief
12 Juli 2023, 17:14
uu kesehatan, dokter, konsil
ANTARA FOTO/Seno/YU
Dokter memeriksa kesehatan warga saat "Bakti BUMN" oleh kereta kesehatan (Rail Clinic) di Stasiun Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023).

Fungsi organisasi profesi kesehatan telah diperlemah dengan pengesahan Undang-Undang Kesehatan yang baru. Pasalnya, beleid tersebut menciptakan dua lembaga baru yang mengemban dua fungsi organisasi profesi kesehatan sebelumnya.

Pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, organisasi profesi kesehatan berwenang untuk menciptakan standar profesi dan menegakkan kode etik. UU Kesehatan yang baru mengatur bahwa standar profesi diatur oleh Konsil, sementara kode etik akan ditegakkan oleh Majelis.

UU Kesehatan yang baru tidak menghapus keberadaan organisasi profesi kesehatan sama sekali. Akan tetapi, fungsi organisasi profesi kesehatan dirancang seperti profesi lainnya, yakni berserikat.

"Pembentukan organisasi profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti tertuang dalam Ayat (2) Pasal 311 UU Kesehatan yang dikutip Rabu (12/7).

Angka 25 Pasal 1 mendefinisikan Konsil sebagai lembaga independen dalam meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis tenaga medis dan kesehatan. Selain itu, Konsil dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tugas utama Konsil adalah menggelar uji kompetensi bagi setiap dokter. Hasil pengujian tersebut akan menentukan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR).

Pasal 270 mengatur bahwa anggota Konsil berasal dari empat unsur, yakni pemerintah pusat, profesi tenaga medis, profesi tenaga kesehatan, kolegium, dan masyarakat.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...