Menkumham Akan Temui Pimpinan DPR untuk Kebut RUU Perampasan Aset
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berencana untuk menjumpai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Ini karena draf RUU ini telah ada di DPR sejak lebih dari enam sidang paripurna yang lalu.
Yasonna mengaku tidak bisa memerintahkan DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat. Walau demikian, Yasonna berkomitmen mendorong legsilator untuk mengesahkan RUU tersebut sebelum masa tugas mereka habis.
"Pengesahan RUU Perampasan Aset itu prioritas kami," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengaku belum memulai pembahasan RUU Perampasan Aset meski telah menerima surat presiden untuk dilakukan pembahasan. Menurutnya, masih ada beberapa mekanisme yang harus dilalui sebelum membahas RUU tersebut.
Ia menjelaskan, mekanisme pembahasan RUU dimulai dari peninjauan yang dilakukan oleh badan keahlian. Kemudian, dibutuhkan pengambilan suara dari sembilan fraksi.
"Tidak mudah untuk bicara satu hal. Tidak mudah ya," kata Lodewijk di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (28/6).
Adapun, Presiden Joko Widodo sebelumnya menekankan bahwa penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ada di tangan DPR. Ia telah menyurati dewan untuk membahas RUU tersebut.
"Masa saya ulang-ulang terus, sudah di DPR. Sekarang, dorong saja yang di sana (DPR)," kata Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Selasa (27/6).
RUU Perampasan Aset sebetulnya telah melewati proses panjang. Usul pembentukannya dimulai sejak 2008 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas inisiatif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, hingga kini aturan yang memiliki fungsi dalam upaya pemberantasan korupsi itu belum juga disahkan.
Pemerintah juga telah memasukkan RUUtersebut ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. RUU Perampasan Aset ini dinilai perlu segera disahkan salah satunya karena merupakan kebutuhan perangkat hukum dalam memerangi korupsi.