Menkumham Akan Temui Pimpinan DPR untuk Kebut RUU Perampasan Aset
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berencana untuk menjumpai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Ini karena draf RUU ini telah ada di DPR sejak lebih dari enam sidang paripurna yang lalu.
Yasonna mengaku tidak bisa memerintahkan DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat. Walau demikian, Yasonna berkomitmen mendorong legsilator untuk mengesahkan RUU tersebut sebelum masa tugas mereka habis.
"Pengesahan RUU Perampasan Aset itu prioritas kami," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengaku belum memulai pembahasan RUU Perampasan Aset meski telah menerima surat presiden untuk dilakukan pembahasan. Menurutnya, masih ada beberapa mekanisme yang harus dilalui sebelum membahas RUU tersebut.
Ia menjelaskan, mekanisme pembahasan RUU dimulai dari peninjauan yang dilakukan oleh badan keahlian. Kemudian, dibutuhkan pengambilan suara dari sembilan fraksi.