Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara

Ira Guslina Sufa
13 Juli 2023, 17:27
Jaksa
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berjalan keluar usai mengikuti sidang dakwaan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Gazalba didakwa terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura. 

Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diberikan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta yang muncul di persidangan. Beberapa fakta yang jadi dasar tuntutan jaksa adalah persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Jaksa menuntut Gazalba terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, jaksa menjelaskan Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...