Mahfud MD soal Protes UU Kesehatan: Kalau Tidak Puas, Silahkan ke MK

Agustiyanti
14 Juli 2023, 08:23
UU Kesehatan, mahfud md
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, UU yang sudah ditetapkan dilaksanakan, termasuk UU Kesehatan.

Undang-undang Kesehatan yang disahkan DPR pada Selasa (11/7) memicu protes dari para tenaga kesehatan. Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilahkan pihak-pihak yang tidak dapat menerima revisi UU Kesehatan tersebut untuk menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Karena ini sudah selesai, sudah berlaku. Tapi, ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ, dijelaskan alasannya," kata Mahfud kepada wartawan di Makassar pada Kamis (13/11), seperti dikutip dari Antara. 

Ia menjelaskan, setiap pengesahan Undang-undang (UU) pasti memiliki dua pihak, yakni yang setuju dan tidak setuju. Adapun UU tersebut telah disahkan DPR, sehingga masyarakat yang masih keberatan bisa menempuh jalur hukum lainnya melalui MK.

"Bukan hanya undang-undang kesehatan, Undang-undang apapun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) UGM Yogyakarta ini. 

Mahfud mengatakan, UU yang sudah ditetapkan oleh DPR harus dilaksanakan. Ia menekankan kewajiban untuk tunduk pada mekanisme konstitusional dalam bernegara. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...