Top News: Aturan Tukin Pejabat IKN, Gagasan 3 Capres soal Tata Kota

Aryo Widhy Wicaksono
17 Juli 2023, 05:45
tiga capres terkuat 2024
Katadata
tiga capres terkuat 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas yang Diterima Pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres yang diteken pada 12 Juli 2023 itu menjabarkan hak terkait keuangan, untuk para pejabat IKN dari sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, serta direktur atau kepala biro Otorita IKN.

Hak tersebut meliputi hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya, yang berhak diterima para pejabat Otorita IKN.

Kemudian pada pasal berikutnya, menjabarkan hak keuangan yang dimaksud adalah gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/ beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).

Berita mengenai ketentuan baru besaran tukin pejabat di otorita IKN menjadi artikel terpopuler di akhir kepan lalu. Kemudian, simak juga berita lainnya, seperti pabrik uranium di Rusia meledak, dan perbedaan fokus pembangunan tata kota tiga bakal capres Pemiul 2024.

Beriikut Top News Katadata.co.id:

1. Jokowi Teken Aturan Tukin Pejabat IKN, Paling Rendah Rp 62 Juta

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas yang diterima pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun besaran tukin yang diberikan dijelaskan secara rinci dalam lampiran perpres dengan nominal sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN sebesar Rp 98.152.220
  • Kelas jabatan 16 atau Deputi Otorita IKN sebesar Rp 82.814.888
  • Kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN sebesar Rp 67.480.566
  • Kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Biro Otorita IKN sebesar Rp 62.672.646

Sebelumnya pada 30 Januari 2023, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Hak keuangan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Untuk Kepala Otorita IKN, besaran hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172,7 juta.

Rinciannya, gaji pokok sebesar Rp 5 juta; tunjangan keluarga dan beras sebesar Rp 648 ribu; tunjangan jabatan sebesar Rp 13,6 juta; tunjangan kinerja sebesar Rp 153,422 juta.

2. 10 Saham Paling Ramai Diborong dan Dijual Investor Asing Pekan Ini

Kinerja bursa saham domestik pekan ini mengalami reli panjang dengan kenaikan 2,28% ke level 6.859,57 dari pekan lalu di posisi 6.716,45. Tidak sekalipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir di teritori negatif selama periode perdagangan 10 sampai 14 Juli 2023.

Alhasil, kinerja IHSG bila dilihat sejak awal tahun ini mulai bangkit dengan imbal hasil 0,28%. Imbal hasil IHSG lebih baik ketimbang bursa saham Singapura yang turun 0,07%, bursa Malaysia yang anjlok 5,58% dan bursa Thailand yang ambles hingga 9,10%.

Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI, Valentina Simon, mengatakan selama sepekan kapitalisasi pasar bursa juga mengalami kenaikan 2,26% menjadi Rp 9.912,892 triliun dari Rp 9.693,943 triliun pada penutupan pekan yang lalu.

"Rata-rata nilai transaksi harian Bursa mengalami perubahan sebesar 5,32% menjadi sebesar Rp 8,78 triliun dari Rp 9,28 triliun pada penutupan pekan lalu," ujar Valentina, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (15/7).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...