Johnny Plate akan Ajukan Justice Collaborator Usai Pemeriksaan Saksi

Andi M. Arief
18 Juli 2023, 13:51
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny Plate (tengah) mengikuti sidang dakwaan di Pengadi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny Plate (tengah) mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menimbang pengajuan justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kominfo. Kuasa Hukum Johnny, Achmad Kholidin, mengatakan keputusan menjadi justice collaborator setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi.

"Kami akan melihat urgensi menjadi JC atau tidaknya nanti," kata Achmad di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Achmad mengatakan akan fokus pada sidang pemeriksaan saksi. "Yang jelas dalam proses pemeriksaan saksi-saksi kami akan melakukan bantahan terhadap saksi-saksi yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum," ujar dia.

Achmad berencana akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan keterangan Johnny atau saksi a de charge. Saksi tersebut yang belum dibahas dalam proses penyidikan. "Beliau (Jhonny) akan melakukan pembelaan di dalam proses persidangan nanti," kata Achmad.

Dalam dakwaan, Johnny disebut melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Johnny telah membantah mengambil untung dari proyek negara tersebut. Ia menyebut hanya sebatas memberi persetujuan atas proyek dalam kapasitasnya sebagai menteri.

Selain Johnny, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif disebut memperkaya diri senilai Rp 5 Miliar. Sedangkan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto senilai Rp 453 juta.

Tiga tersangka lain yang baru akan disidang pekan depan juga disebut turut memperkaya diri. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan memperkaya diri sebesar Rp 119 miliar, kemudian Windi Purnama sebesar Rp 500 juta. Sedangkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar, dan USD 2.500.000.

Ada pula Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,5 triliun, serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3,5 triliun.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...