MK Tolak Uji Materi soal Presiden 2 Periode Bisa Maju Jadi Cawapres

Ira Guslina Sufa
18 Juli 2023, 16:04
Mahkamah Konstitusi MK
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono bersama Fauzan Rachmansyah. Muchdi mengajukan uji materi tentang syarat maju sebagai calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  

Dalam gugatannya Muchdi meminta MK mengubah pasal yang menyatakan bahwa calon presiden dan calon Wakil Presiden belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan mengatakan presiden yang telah menjabat dua periode tidak dapat maju kembali cawapres untuk pemilu selanjutnya. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Usman membacakan putusan, Selasa (18/7). 

Uji materi telah diajukan oleh Muchdi sejak 18 Mei 2023. Setelah dua bulan menjalani sidang, MK akhirnya mengeluarkan putusan yang tertuang dalam amar Putusan dengan nomor 81.56/PUU/PAN.MK/SPts/07/2023 itu menegaskan sikap MK dalam putusan serupa pada waktu yang lalu. 

Anwar mengatakan sebelumnya Mahkamah juga pernah menolak perkara pengajuan konstitusionalitas norma pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU pemilu. Anwar menjelaskan, majelis hakim telah menjelaskan bahwa sesuai dengan konstitusi masa jabatan presiden harus dibatasi. Acuan UUD NRI 1945 membuat hakim mengeluarkan putusan dengan tanpa keraguan. 

“Bahwa konstitusi telah memberikan pembatasan yang tegas mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui pasal 7 uud 1945 di mana Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017," ujar Umar. 

Dalam gugatannya, Muchdi mengatakan pasal Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 tahun 2017 berpotensi menyebabkan adanya kerugian. Alasannya menurut Muchdi sesuai dengan pasal 6A UUD 1945 hanya disebutkan presiden yang telah menjalankan masa jabatan selama dua periode tidak boleh mencalonkan diri pada jabatan yang sama. Ia menilai presiden bisa saja maju kembali untuk posisi wakil presiden.

'Secara a contrario presiden yang telah memegang jabatan selama dua kali masa jabatan atau periode demi hukum dapat dipilih kembali sepanjang dalam jabatan yang berbeda,” ujar Muchdi dalam materi gugatan.

Dengan keluarnya putusan MK maka seorang warga negara yang telah dua kali menjabat sebagai presiden tidak bisa maju lagi menjadi calon wakil presiden pada masa pemilihan berikutnya. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...