KPK Temukan Dugaan Permainan dalam Jual Beli Tanah di PTPN XI

Ira Guslina Sufa
20 Juli 2023, 17:49
KPK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan deal dan aliran uang dalam proses transaksi jual beli lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan itu ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik.  

Ali mengatakan penyidik KPK telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara jual beli lahan PTPN XI. Mereka adalah Senior Executive VP Operation PTPN XI Agus Setiono, GM Perusahaan Gula Assembagoes Agus Priambodo. Ada juga Asisten Manajemen Tanaman Perusahaan Gula Assembagoes Abdul Aziz Wibowo, Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Arinta Rury Puspitasari, dan Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Aris Lukito.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan,” ujar Ali di Jakarta, Kamis (20/7). 

Menurut Ali dugaan kesepakatan dalam pengadaan terendus dari aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI. Adapun kelima saksi diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (18/7) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai efek dari 'deal' dalam proses jual beli dimaksud. Dia mengatakan saat tim penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...