Daftar Lengkap Perilaku Bullying Calon Dokter yang Dilarang Kemenkes

Andi M. Arief
21 Juli 2023, 14:59
dokter, bully, kemenkes
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
Dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) memeriksa telinga pasien di RSUD Kalisari, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023).

Kementerian Kesehatan telah melarang adanya perundungan calon dokter di Rumah Sakit Pendidikan. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 1512-2023.

Perundungan yang diatur dalam beleid tersebut adalah perundungan fisik, verbal, siber, dan lainnya. Mereka yang melakukan empat jenis perundungan tersebut akan terkena sanksi administratif oleh pemerintah.

Perundungan fisik adalah tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, merusak barang orang lain, dan pelecehan seksual.

Sementara itu, bentuk perundungan verbal yang dimaksud adalah mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain, sarkasme, mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Bentuk perundungan siber diartikan sebagai tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik.  "Seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain," seperti tertulis dalam beleid tersebut yang dikutip Jumat (21/7).

Jenis perundungan terakhir adalah perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya. Bentuk perundungan tersebut termasuk mengucilkan, mengabaikan, memeras, dan memberikan tugas jaga di luar batas wajar.

Aturan tersebut juga mengatur daftar pencegahan perundungan. Brikut daftarnya:

Untuk Tenaga Pendidik dan Pegawai Rumah Sakit

1. Tidak memperlakukan peserta didik seperti layaknya asisten pribadi/supir/pembawa-pengantar barang dan pekerjaan lainnya yang tidak terkait statusnya sebagai peserta didik;

2. Tidak meminta peserta didik untuk menggantikan tugas tenaga medis dalam melakukan pelayanan di luar Rumah Sakit Pendidikan;

3. Tidak melakukan diskriminasi terhadap peserta didik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, almamater, latar belakang keluarga, atau diskriminasi lainnya;

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...