Diperiksa 12 Jam, Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan oleh Kejagung

Ade Rosman
24 Juli 2023, 22:00
Diperiksa 12 Jam, Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan oleh Kejagung
Antara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan usai diperiksa 12 jam oleh penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Senin (24/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dicecar 46 pertanyaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/7). Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit pada periode Januari sampai April 2022.

"Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari pukul 9 pagi sampai jam 9 malam. Pemeriksaan ada 46 pertanyaan dan keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau," kata Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Senin (24/7).

Kuntadi mengungkapkan, pemeriksaan Airlangga yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar tersebut merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi izin ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021.

Airlangga diperiksa sebagai saksi atas tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan, yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Indrasari merupakan mantan Dirjen Kementerian Perdagangan dan Plt Kepala Bappebti yang terjerat kasus minyak goreng.

"Di dalam proses persidangan, telah kami temukan fakta-fakta hukum baru yang menurut kami perlu untuk didalami," kata Kuntadi.

Usai diperiksa, Airlangga mengaku telah menyampaikan jawaban sebaik-baiknya. "Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya," kata Airlangga.

Tekait perkara tersebut sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga kantor tersangka korupsi CPO di Medan, Sumatera Utara. 

Ketiga kantor yang digeledah dan disita Kejagung ialah milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) dan kantor milik PT Permata Hijau Group (PHG).

Reporter: Ade Rosman
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...