KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 88,3 M

Ira Guslina Sufa
27 Juli 2023, 08:13
KPK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Petugas membentangkan poster raksasa bertuliskan Hajar Serangan Fajar di sisi utara Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri  diduga terlibat dalam suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alexander di gedung KPK seperti dikutip Kamis (27/7). 

Menurut Alexander KPK selain menaikkan status Henri KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Mulsunadi Gunawan  Komisaris Utama PT MGCS, Marilya Direktur Utama PT IGK, Roni Aidil  Direktur Utama PT KAU,, dan Afri Budi Cahyanto Koorsmin Kabasarnas RI. 

Alex mengatakan Henri Alfiandi dan Afri Budi diduga sebagai penerima suap. Adapun penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK. Sedangkan tiga tersangka sipil sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...