Hakim Tolak Eksepsi Irwan Heryawan dan 2 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hakim juga menolak nota keberatan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7).
Majelis hakim berkesimpulan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak berdasar hukum. Menurut majelis, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap para terdakwa.
“Begitu pula dengan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, telah pula termuat dan termaktub dalam dakwaan penuntut umum secara formil dan materiil,” kata hakim.
Atas tidak diterimanya eksepsi tersebut majelis hakim lalu memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama ketiga terdakwa itu. Dalam perkara korupsi BTS Irwan, Galumbang, dan Mukti bersama-sama dengan terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032 triliun.
Sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny Plate yang menerima uang sebesar Rp17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta.
Dalam perkara ini Irwan juga disebut menerima Rp 119 miliar. Pihak lain yang turut menerima manfaat adalah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menerima Rp 500 juta, dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
Adapun Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 disebut menerima Rp 2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1,58 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp 3,5 triliun.