Ombudsman Temukan Maladministrasi Layanan Pertanahan di Kawasan IKN

Nadya Zahira
27 Juli 2023, 15:47
Pekerja kosntruksi dibantu alat berat mengerjakan pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara.
ANTARA FOTO/ Indrianto Eko Suwarso
Pekerja kosntruksi dibantu alat berat mengerjakan pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara.

Ombudsman RI mengungkapkan hasil investigasi soal layanan pertanahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Berdasarkan hasil temuan tersebut, Ombudsman menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di luar dan di dalam daerah IKN. 

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, mengatakan permasalahan  tersebut terjadi karena dampak dari terbitnya Surat Edaran atau SE Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional atau ATR/BPN Nomor 3/SE-400. HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN.

Menurut Dadan, seluruh layanan terkait pertanahan di kantor wilayah dan kantor pertanahan menjadi terhenti meskipun SE tersebut sebenarnya hanya mengatur pengalihan hak atas tanah.

"Terjadi penghentian pelayanan di seluruh kantor pertanahan karena ada kesimpangsiuran bagi para petugas," ujar Dadan saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7). 

Dia mengatakan, terhentinya layanan tersebut mengakibatkan minimnya perlindungan hak keperdataan masyarakat dari sasaran mafia tanah. Apalagi, jika masyarakat tersebut menguasai atau memiliki hak atas tanah namun tidak memiliki dokumen kepemilikan. 

Selain itu, dia mengatakan, petugas kantor pertanahan juga menghentikan layanan karena ada keraguan soal batas wilayah IKN. Menurut dia, hal itu terjadi lantaran terdapat lokasi yang tidak termasuk wilayah delineasi IKN, tetapi terdampak penghentian layanan pendaftaran tanah layanan penerbitan surat keterangan penguasaan atau kepemilikan tanah. 

Tak hanya itu, dia juga menyebutkan penemuan Ombudsman lainnya, yaitu penerapan SE ini tidak selaras dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 65 tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. 

“Dalam beleid tersebut, peraturan yang ada berfokus pada pengendalian peralihan hak atas tanah,” kata dia. 

Dadan mengatakan, SE dari Kementerian ATR/BPN dinilai telah memperluas lingkup pengaturan, yaitu tidak semata-mata pengendalian peralihan hak atas tanah tetapi pembatasan layanan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanpa di kecamatan dan desa setempat. 

“Serta penghentian pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat,” tuturnya. 

Adapun yang terlapor dalam kasus ini yakni, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Kabupaten Panajam paser Utara, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bupati Kutai Kertanegara, dan Bupati Panajam Paser Utara. 

Untuk itu, Ombudsman RI meminta kepada pihak yang terlapor untuk melakukan tindakan korektif selama 30 hari kerja, yakni sejak Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP diserahkan. Setelah itu, Ombudsman akan melakukan pengawasan terhadap perkembangan pada pelaksanaannya.

“Jika ada pihak yang tidak melakukan tindakan atau tidak melaporkan bentuk pelaksanaan tindakan korektif kepada Ombudsman, maka ombudsman akan menaikkan, mengeskalasi LHAP ini menjadi rekomendasi yang tentu kita hindari bersama,” kata Dadan. 

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...