Barekskrim Bongkar Kasus IMEI Ilegal, Kerugian Negara Rp 353,7 M

Agustiyanti
31 Juli 2023, 10:26
IMEI, IMEI ilegal
ANTARA/Laily Rahmawaty
Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus IMEI ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Bareskrim Polri membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal yang melibatkan dua oknum aparatur sipil negara dari Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai pada akhir pekan lalu. Total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 353,7 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, ada enam pelaku yang ditangkap. Mereka terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” ujar Wahyu, seperti dikutip dari Antara, Senin (31/7). 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.

Tindak pidana tersebut dilakukan tersangka dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 sampai dengan 20 Oktober 2022. Selama 10 hari itu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI," ujarnya.

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak, langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR. Jasa buka blokir IMEI yang mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah banyak diperjualbelikan melalui platform e-commerce.

Mantan Asisten SDM Kapolri memperkirakan, kerugian negara akibat kejahatan ini mencapai Rp 353,75 juta. Ini menghitung jumlah IMEI ilegal yang diproses sebanyak 191.995 dikalikan dengan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 11,5%.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...