Pemerintah Targetkan Revisi Insentif Motor Listrik Berlaku Agustus

Andi M. Arief
31 Juli 2023, 17:22
Komunitas motor listrik melintasi Jalan Merdeka saat mengikuti konvoi kampanye penggunaan kendaraan listrik di Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6/2023).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Komunitas motor listrik melintasi Jalan Merdeka saat mengikuti konvoi kampanye penggunaan kendaraan listrik di Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6/2023).

Pemerintah menargetkan revisi program subsidi kendaraan berbasis listrik mulai berlaku pada Agustus 2023. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan revisi akan terbatas pada skema pemberian subsidi.

Agus menjelaskan pemerintah akan menghapus semua syarat dalam program pembelian kendaraan listrik roda dua bantuan pemerintah. Artinya, semua masyarakat berkesempatan mendapatkan subsidi senilai Rp 7 juta per unit dalam membeli sepeda motor listrik.

"Peraturannya akan terbit dalam waktu dekat, Agustus 2023 harus sudah jadi," kata Agus di Istana Kepresidenan, Senin (31/7).

Agus menyampaikan sumber anggaran program tersebut akan tetap dipasok dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Target pemberian subsidi tidak berubah, yakni 200.000 unit per tahun untuk roda dua.

Artinya, pemerintah harus menyiapkan anggaran Rp 1,4 triliun per tahun untuk memenuhi program tersebut. "Ini bagian dari komitmen kami sebagai negara yang menjadi bagian dari komunitas dunia, bahwa Indonesia mempercepat upaya untuk menjadikan Indonesia Bersih," kata Agus.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah merevisi aturan subsidi karena realisasi program tersebut masih kecil. Hingga kini, insentif tersebut baru tersalurkan pada 36 unit pembelian dari target 200.000 sepeda motor listrik.

Moeldoko mencatat sebanyak 1.056 dalam proses pendaftaran pembelian motor listrik. Sedangkan, 175 pembelian masih dalam proses verifikasi.

Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia mencatat hanya ada 599 motor listrik yang terjual sejak pemerintah menggulirkan subsidi hingga awal Juni 2023. Padahal pemerintah menargetkan penjualan 200.000 unit motor listrik yang disubsidi hingga akhir tahun ini.

Selama ini syarat yang berlaku yakni pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pelanggan PLN dengan tegangan 900 kilowatt hour, dan penerima bantuan sosial. "Syarat tersebut mempengaruhi realisasi bantuan pembelian sepeda motor listrik," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Senin (31/7).

Moeldoko menekankan subsidi pembelian sepeda motor listrik bukan merupakan bantuan sosial. Subsidi tersebut merupakan bagian dari program Indonesia Bersih sekaligus untuk memperkuat daya saing nasional industri kendaraan listrik di Asia Tenggara.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...