Subsidi Motor Listrik Direvisi, Semua Orang Bisa Dapat Rp 7 Juta
Presiden Joko Widodo akan merevisi syarat subsidi pembelian kendaraan berbasis listrik, baik berbentuk mobil dan sepeda motor. Dalam aturan yang baru, pemerintah bakal menghapus syarat subsidi motor listrik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pertimbangan revisi subsidi tersebut karena realisasinya yang masih kecil. Hingga kini, insentif tersebut baru tersalurkan pada 36 unit pembelian dari target 200.000 sepeda motor listrik.
"Untuk itu ada perubahan, mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Senin (31/7).
Selama ini syarat yang berlaku yakni pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pelanggan PLN dengan tegangan 900 kilowatt hour, dan penerima bantuan sosial. "Syarat tersebut mempengaruhi realisasi bantuan pembelian sepeda motor listrik," kata Moeldoko.
Moeldoko mencatat sebanyak 1.056 dalam proses pendaftaran pembelian motor listrik. Sedangkan, 175 pembelian masih dalam proses verifikasi.
Moeldoko menekankan subsidi pembelian sepeda motor listrik bukan merupakan bantuan sosial. Subsidi tersebut merupakan bagian dari program Indonesia Bersih sekaligus untuk memperkuat daya saing nasional industri kendaraan listrik di Asia Tenggara.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan seluruh syarat program bantuan pembelian motor listrik akan dihilangkan. Walau demikian, Agus mensyaratkan satu Nomor Induk Kependudukan hanya dapat menerima bantuan pembelian sepeda motor listrik sebanyak sekali.
Kementerian Dalam Negeri mendata total penduduk dengan usia produktif di dalam negeri mencapai 190,83 juta jiwa. Sementara itu, bantuan yang diberikan pemerintah dalam program tersebut adalah Rp 7 juta per unit.
Jika seluruh penduduk usia produktif memanfaatkan program tersebut, pemerintah perlu menyiapkan anggaran lebih dari Rp 1.335 triliun. Akan tetapi, Agus belum menjelaskan lebih rinci skema program bantuan pembelian motor tersebut lebih lanjut.
"Ini bagian dari komitmen kami sebagai negara yang menjadi bagian dari komunitas dunia. Bahwa Indonesia mempercepat upaya untuk menjadikan Indonesia Bersih," kata Agus.
Selain motor listrik, Agus menyatakan pemerintah akan mengevaluasi insentif pembelian mobil listrik. Seperti diketahui, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai pembelian mobil listrik seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 83-2023.
Agus berencana mengevaluasi beleid tersebut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam waktu dekat. Menurutnya, salah satu hal yang akan dievaluasi adalah restitusi atau penggantian pajak kepada pembeli mobil listrik.