Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba, KPK Yakin Bukti Perkara Suap Kuat

Ira Guslina Sufa
3 Agustus 2023, 13:23
KPK Lawan Vonis Bebas
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yakin memiliki alat bukti yang cukup dalam jerat pidana terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Bukti itu diklaim ampuh pada kasus serupa yang telah berujung vonis penjara. 

"Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainnya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Baik pemberi-nya sudah dieksekusi dan penerimaan sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/8).

Ali mengatakan saat ini KPK telah memutuskan untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terhadap Gazalba Saleh oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Ia menyebut segala penjelasan mengenai pembuktian akan disampaikan dalam dokumen yang akan diserahkan ke MA. 

"Sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti Tim Jaksa KPK yang akan menguraikan-nya di dalam memori kasasi," ujar Ali.

Lebih jauh Ali mengatakan KPK kini masih menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tipikor Bandung sebelum menyusun memori kasasi. Bila salinan telah diterima, dokumen itu akan dibedah di internal jaksa. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...