2 Putusan Mahfud MD Soal Nasib Al Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menggelar rapat koordinasi terkait penanganan pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun usai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu diancam dengan pasal penistaan agama.
"Keputusannya banyak tapi dua ingin sampaikan hari ini," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Mahfud menjelaskan keputusan pertama adalah menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada pondok pesantren Al-Zaytun. Pendampingan diperlukan agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini terjamin keberlangsungannya.
Menurut Mahfud dalam hal pendampingan Kementerian Agama diberikan wewenang untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan. Kemenag juga diminta mendampingi tenaga pendidik pondok pesantren Al-Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Termasuk di sini ada Bareskrim memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren," kata Mahfud.