Jokowi: Saya Tak Intervensi Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Andi M. Arief
4 Agustus 2023, 15:20
jokowi, mk, cawapres, gibran
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat bertemu pengusaha Cina di Chengdu, Jumat (28/7). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden.

Presiden Joko Widodo menyerahkan hasil uji materi terkait batas umur calon presiden dan calon wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi. MK kini tengah menyidangkan guggatan mengenai huruf q Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jokowi mengimbau semua pihak untuk tidak berandai-andai terkait motif permohonan uji materi tersebut. Seperti diketahui, uji materi terkait batas umur capres dan cawapres tersebut dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia pada 17 April 2023.

"Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Jokowi seperti dilansir dari Antara, Jumat (4/8).

Untuk diketahui, salah satu dugaan motif pengajuan uji materi tersebut adalah agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi pasangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam pilpres 2024. "Jangan berandai-andai," kata Jokowi menanggapi dugaan tersebut.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong mengatakan ketentuan batas umur capres dan cawapres dapat diatur oleh pembentuk undang-undang. Pasalnya, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka lantaran tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Hal tersebut disampaikan Togap saat membacakan keterangan Presiden dalam uji materi tersebut. Dalam pernyataannya, syarat seseorang menjadi capres dan cawapres dalam UUD 1945 hanya tertuang dalam Pasal 6 Ayat (2).

"Kami wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber hukum, termasuk menghadapi perkembangan dinamika batasan usia capres dan cawapres," seperti dilansir dalam laman resmi MK pada Jumat (4/8).

Secara detail, UUD 1945 mengatur beberapa syarat capres dan cawapres, yakni Warga Negara Indonesia, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, dan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo beralasan permohonan uji materi tersebut adalah membuka ruang selebar-lebarnya bagi anak muda untuk mengisi jabatan politik. Namun, Francine tidak merespons lebih lanjut terkait anggapan gugatan tersebut untuk membuka ruang Gibran pada 2024. 

"Kami di PSI punya pemimpin masa depan dalam diri anak-anak muda yang siap memimpin Indonesia," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (27/7).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...