Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Akhiri Penanganan Covid-19

Ira Guslina Sufa
5 Agustus 2023, 12:23
Presiden
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Sejumlah relawan mengikuti acara pelepasan relawan COVID-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Perpres ini sekaligus mengakhiri masa tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Dalam salinan perpres dijelaskan bahwa pertimbangan penerbitan peraturan itu karena status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir. Selain itu status faktual Covid-19 telah berubah menjadi endemi di Indonesia.

“Atas dasar itu, Pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan Covid-19 yang dilakukan pada masa pandemi. Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, maka pemerintah perlu menetapkan Perpres tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19,” demikian bunyi perpres seperti dikutip Sabtu (5/8). 

Perpres pengakhiran penanganan pandemi Covid-19 ditetapkan Presiden pada 4 Agustus 2023. Perpres diundangkan menteri sekretaris negara pada tanggal yang sama dan terdiri dari 6 pasal.

Isi 6 Pasal Perpres Pengakhiran Pandemi Covid-19

Pasal 1 disebutkan bahwa KPCPEN telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Kemudian pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa dengan berakhirnya tugas KPCPEN, maka penanganan COVID-19 pada masa endemi dilakukan Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) tertulis penanganan COVID-19 yang bersifat lintas kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan COVID-19. Tugas itu meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan /atau pemerintah daerah terkait, penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...