Bukan Pemda Biasa, Ini Bentuk Pemerintahan di IKN Nanti
Ibu Kota Nusantara akan berbentuk pemerintahan khusus jika nanti disahkan menjadi ibu kota baru. Pemerintahan tersebut memiliki tata kelola yang berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif di daerah lain.
"Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya, namun dengan kriteria kekhususan tertentu," ujar Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati di Balikpapan, Senin (8/8).
Sebelumnya saat Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang IKN yang digelar di Balikpapan, ia menjelaskan bahwa kewenangan khusus Otorita IKN akan mengubah pembagian wilayah administratif di setiap tingkatan pemerintahan. Hal ini tengah dikaji dan akan diatur dalam perubahan UU IKN.
Pembagian wilayah di IKN, lanjutnya, akan berdampak pada bagaimana penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ke depan, namun ia belum bisa memastikan karena kajian masih dilakukan.
"Apakah nanti masih ada kecamatan, kelurahan atau desa di kawasan IKN. Saya lagi studi di beberapa negara dan masih dalam kajian. Untuk hasil, tunggu saja karena akan kami lahirkan dalam bentuk Peraturan Presiden," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah ingin menerapkan tata kelola daerah yang berbeda bagi IKN. Hal itu bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien dan beradaptasi dengan teknologi.
Namun demikian, transisi perubahan bentuk penyelenggara pemerintahan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah IKN, yaitu Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara.
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, mengatakan pihaknya bersama Otorita IKN melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Perubahan UU IKN ini dilandasi keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal, dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan goodgovernance di IKN," katanya.
Perubahan UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, termasuk penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN.