Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut dan Dirkeu Jakpro jadi Tersangka

Ira Guslina Sufa
8 Agustus 2023, 07:47
Bareskrim
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan gygabite passive optic network (GPON). Proyek jaringan komunikasi kecepatan tinggi tersebut dikerjakan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

Dua tersangka yang ditetapkan, yakni Abdul Hadi selaku mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2017. Kemudian, Lim Lay Ming selaku mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP perusahaan Jakpro periode 2015 sampai dengan 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka baru merupakan lanjutan dari penyelidikan kasus yang telah ditangani Bareskrim. “Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/8). 

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP. Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada 16 Desember 2022, perkara sudah proses pembuktian di persidangan.

Ramadhan menjelaskan, perkara korupsi proyek GPON diselidiki berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT Jakpro. Anggaran yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai dengan 2018. Anggaran juga digunakan untuk pengadaan barang serta jasa infrastruktur tahun 2017 sampai dengan periode 2018 oleh PT JPI anak usaha PT Jakpro.

“Kasus ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 312 juta,” kata Ramadhan.

Ia menambahkan, saat ini perkara untuk dua tersangka baru masih dan sedang melengkapi berkas perkara. Apabila sudah dinyatakan lengkap perkara akan diserahkan ke penuntut umum.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...