Keluarga Brigadir J Kecewa Hakim MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo

Ira Guslina Sufa
9 Agustus 2023, 05:57
Brigadir J
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak (tengah) saat mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (8/8) hakim mengurangi vonis untuk empat terpidana. 

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/8). 

Menurut Kamaruddin, para terpidana memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua. Terlebih Putri Chandrawathi yang ia nilai sebagai pelaku utama. 

Kamaruddin menjelaskan Putri pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua. Hal ini yang membuat suami dan ajudannya tergerak untuk mengambil sikap tegas dan berujung penembakan Brigadir J. 

“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," kata Kamaruddin. 

Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Padahal vonis hakim pengadilan negeri telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi. 

Putusan meringankan hukuman itu menurut Kamaruddin sangat dimungkinakan seiring dengan tawar menawar yang terjadi. Meski begitu ia menyebut tidak menduga hakim akan mengambil keputusan yang dinilai tidak tepat itu. 

“Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamaruddin.

Pada sidang Kasasi yang berlangsung Selasa (8/8) Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan. Kuat yang sebelumnya divonis pidana penjara 15 tahun diubah hakim menjadi sepuluh tahun.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...