MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Apakah Putusan Masih Bisa Berubah?

Ira Guslina Sufa
9 Agustus 2023, 07:05
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kiri) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi (kanan) membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Mahkamah Agung membatalkan vonis hukuman mati yang diterima terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua, Ferdy Sambo. Dalam sidang pembacaan putusan kasasi yang berlangsung Selasa (8/8) hakim mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam amar putusan seperti dikutip Rabu (9/8).

Sama halnya dengan vonis untuk Ferdy Sambo, di hari yang sama hakim juga mengubah putusan untuk Ricky Rizal Wibowo. Meski amar putusan menolak kasasi yang diajukan, namun hakim mengubah pidana dari hukuman penjara 13 tahun  menjadi 8 tahun. 

Tak hanya itu hakim juga mengubah putusan untuk terpidana Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Adapun hukuman untuk Putri Candrawathi juga diubah dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. 

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana,” ujar hakim dalam amar putusan. 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi mengatakan putusan untuk Ferdy Sambo dan tiga terpidana lain sudah inkrah Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.

“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA. 

Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut Ferdy Sambo dan terpidana lain  masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK. Ia menjelaskan upaya peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang.

Lebih lanjut, Sobandi memastikan, putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo dan tiga terpidana lain terbebas dari intervensi dari pihak mana pun. Ia menyebut majelis hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam memutuskan suatu perkara. 

Merujuk ketentuan, putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Bila para pihak masih tidak puas dengan putusan kasasi dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri. Namun, upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...