Link Download UU Kesehatan, Omnibus Law yang Baru Diteken Jokowi

Ira Guslina Sufa
9 Agustus 2023, 15:07
UU Kesehatan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi teatrikal di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang yang dikenal dengan omnibus law kesehatan itu diteken Jokowi pada Selasa (8/8) dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di hari yang sama.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis Jokowi di akhir Undang-undang seperti dikutip Rabu (9/8). 

Undang-undang Omnibus Law terdiri dari 458 pasal. UU sebelumnya telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna yang berlangsung  Selasa (11/7)

Adapun pengesahan RUU Kesehatan ini menuai penolakan dari berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan. Beberapa yang menolak adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Ketua Umum Pengurus Besar IDI Muhammad Adib Khumaidi mengatakan aturan baru tersebut menghapus anggaran wajib minimal (mandatory spending) pemerintah di bidang kesehatan, yang berpotensi menciptakan privatisasi layanan kesehatan. Prosedur penyusunan aturan tersebut juga dinilai tidak melibatkan partisipasi publik, termasuk organisasi profesi tenaga kesehatan..

"Maka, kami dari Ikatan Dokter (Indonesia) bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas, sebagai masyarakat yang taat hukum, untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Adib dalam keterangan video, dikutip Kamis (13/7). 

Aturan Turunan Terbit September 2023

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan hadirnya UU Kesehatan yang baru lebih memberi jaminan kepastian kepada seluruh masyarakat untuk mendapat layanan kesehatan. UU juga bermaksud membeli perlindungan dan kepastian hukum kepada para tenaga kesehatan untuk lebih fokus menjalan tugas. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...