Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi Tapi Bisa Urus Grasi
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menjelaskan putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tidak bisa lagi diubah. Putusan Kasasi menurut Mahfud sudah berkekuatan hukum tetap.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/8).
Pada Selasa (8/8) Mahkamah Agung menggelar sidang pembacaan putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan tiga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang memutuskan mengubah vonis mati Ferdy Sambo yang telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi menjadi hukuman seumur hidup.
Sama halnya dengan vonis untuk Ferdy Sambo, di hari yang sama hakim juga mengubah putusan untuk Ricky Rizal Wibowo. Meski amar putusan menolak kasasi yang diajukan, namun hakim mengubah pidana dari hukuman penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Tak hanya itu hakim juga mengubah putusan untuk terpidana Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Adapun hukuman untuk Putri Candrawathi juga diubah dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. “Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana,” ujar hakim dalam amar putusan.
Mahfud menjelaskan perubahan putusan Mahfud sekaligus menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup. Hal itu dikarenakan pemberian remisi bergantung pada persentase hukuman. Sedangkan untuk kasus hukuman seumur hidup tidak dijumpai adanya persentase.
Mahfud mengingatkan agar tidak ada upaya hukum lanjutan yang sengaja dibuat untuk membuat hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi masa hukuman yang merujuk waktu tertentu. “Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," kata Mahfud.
Ferdy Sambo Bisa Manfaatkan Grasi
Meski demikian Mahfud menjelaskan pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi. Grasi merupakan kewenangan dari Presiden yang dapat diberikan bila terpidana mengakui kesalahannya.
"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun. Adapun, Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi selaku ketua, dan 4 orang anggota yang terdiri dari Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana.
Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis. Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.