Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi Tapi Bisa Urus Grasi

Ira Guslina Sufa
9 Agustus 2023, 17:17
Mahfud MD
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers jelang kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menjelaskan putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tidak bisa lagi diubah. Putusan Kasasi menurut Mahfud sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/8). 

Pada Selasa (8/8) Mahkamah Agung menggelar sidang pembacaan putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan tiga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang memutuskan mengubah vonis mati Ferdy Sambo yang telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi menjadi hukuman seumur hidup.

Sama halnya dengan vonis untuk Ferdy Sambo, di hari yang sama hakim juga mengubah putusan untuk Ricky Rizal Wibowo. Meski amar putusan menolak kasasi yang diajukan, namun hakim mengubah pidana dari hukuman penjara 13 tahun  menjadi 8 tahun. 

Tak hanya itu hakim juga mengubah putusan untuk terpidana Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Adapun hukuman untuk Putri Candrawathi juga diubah dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.  “Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana,” ujar hakim dalam amar putusan. 

Mahfud menjelaskan perubahan putusan Mahfud sekaligus menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup. Hal itu dikarenakan pemberian remisi bergantung pada persentase hukuman. Sedangkan untuk kasus hukuman seumur hidup tidak dijumpai adanya persentase. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...