Duduk Perkara Korupsi Tambang Nikel yang Jerat Eks Dirjen Minerba

Ade Rosman
10 Agustus 2023, 11:53
Eks Dirjen Minerba Tersangka
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (kedua kiri) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kejaksaan Agung menetapkan bekas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pertambangan bijih nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penetapan Ridwan sebagai tersangka bersamaan dengan  penetapan HJ selaku sub koordinator rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Dengan demikian tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 5,7 triliun tersebut terus bertambah.

“Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra,  sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 orang,” kata Ketut seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/8). 

Ketut mengatakan, peran kedua tersangka adalah memberikan satu kebijakan terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun. Kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari 9 sampai dengan 28 Agustus. 

Lalu bagaimana peran Ridwan dalam perkara korupsi tambang nikel ini? 

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pada 14 Desember 2021 Ridwan memimpin rapat terbatas untuk membahas dan memutuskan melakukan penyederhanaan aspek penilaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB Perusahaan pertambangan. Penetapan RKAB sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Buntut dari penyederhanaan aspek penilaian itu, PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton. Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.

Pada kenyataannya, tambah Ketut, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining. Transaksi dilakukan untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining. Perbuatan itu dilakukan berdasarkan Kerja Sama Operasional atau KSO dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Konawe Utara.

“Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” kata Ketut.

Ketut menjelaskan dalam perkara ini HJ bersama dua tersangka lainnya yakni SW dan YB disebut telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018. Namun, RJ malah mengacu pada perintah Ridwan berdasarkan hasil rapat terbatas pada 14  Desember 2021.

“Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM,” kata Ketut.

Ketut mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan kedua tersangka yang baru ditetapkan tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia ditahan selama 20 hari terhitung dari 9 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...