Hakim Kabulkan Komedian Komeng Ubah Nama Demi Ikut Caleg di Pemilu

Ira Guslina Sufa
11 Agustus 2023, 16:50
Hakim ganti nama Komeng
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023).

Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengabulkan permohonan komedian Komeng untuk berganti nama. Permohonan itu dilayangkan Komeng untuk keperluan pencalonan memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Daerah pada pemilu 2024 mendatang. 

Humas Pengadilan Negeri Cibinong Amran S Herman menjelaskan permohonan pergantian nama itu dikabulkan oleh hakim pada Mei 2023. Dalam putusan itu hakim mengabulkan pemilik nama lengkap Alfiansyah Bustami menambahkan nama panggung Komeng sehingga menjadi Alfiansyah Bustami Komeng".

"Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," ungkap Amran seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/8). 

Menurut Amran alasan Komeng melakukan pergantian nama karena ingin sukses dalam pemilu 2024. Pergantian nama ini menjadi salah satu cara untuk memudahkan masyarakat mengenali Komeng di kertas suara.

Komeng merupakan komedian senior Tanah Air yang pernah tergabung dalam grup lawak Diamor. Di dunia hiburan, pria kelahiran 1952 itu juga aktif menjadi pembawa acara. 

Sebelumnya Komeng mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada 13 Mei 2023, sebagai bakal calon anggota DPD dari daerah pemilihan Jabar. Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan Komeng merupakan warga yang tercatat berdomisili di daerah Bogor dan telah melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum melakukan pendaftaran.

Rifqi menjelaskan untuk bisa maju ikut kontestasi pemilihan DPD, para bakal calon yang melakukan pendaftaran perlu menyerahkan dokumen persyaratan. Komeng bisa mendaftar sebagai bakal calon DPD RI setelah mengumpulkan sekitar 6.000 dukungan warga yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan. 

Saat ini berdasarkan jadwal yang disusun KPU masa pendaftaran dan verifikasi berkas kelengkapan calon DPD berlangsung hingga 25 November 2023. Sedangkan masa kampanye pemilu 2024 berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Adapun masa pencoblosan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...