Laksanakan Syariat Islam, Aceh Patroli Pembatasan Jam Malam
Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh mulai menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286. Tahapan pertama pelaksaan tersebut dimulai dari patroli peringatan pembatasan jam malam oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh .
Surat Edaran yang diteken oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki itu berisi tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat secara umum di Aceh.
Forkopimda Banda Aceh akhirnya mulai berpatroli untuk menegakkan syariat islam dengan membatasi aktivitas malam kepada pelaku usaha warung kopi sejenisnya, dan masyarakat di kota setempat.
"Kita malam ini melaksanakan kegiatan pemantauan penegakan syariat islam di Banda Aceh. Untuk tahap awal ini kita hanya sebatas mengimbau dan memantau saja," kata Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, di Banda Aceh, Sabtu malam, (12/8).
Surat Edaran tersebut memuat enam poin utama dan sejumlah sub poin. Salah satu poin membatasi usaha warung kopi dan sejenisnya di Aceh agar tidak membuka usaha melewati pukul 00.00 waktu malam.
Patroli penegakan syariat islam tersebut melibatkan unsur personel TNI/Polri, Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH), dan Dishub Banda Aceh yang memantau sejumlah titik keramaian, seperti warung kopi, kafe, dan restoran di ibu kota provinsi Aceh itu.
"Ini baru tahap awal, maka kita laksanakan dengan penuh keakraban, santun dan humanis. Sampaikan kepada pengunjung untuk menjaga ketertiban keamanan sesuai koridor syariat islam," ujarnya.
SE Gubernur membatasi waktu operasi warung hingga pukul 12 malam . Tetapi khusus perempuan yang tidak didampingi mahram dan anak usia pelajar, diwajibkan pulang ke rumah paling lambat pukul 11 malam.