Kejagung Tetapkan Anggota DPR FPDIP Tersangka Pemalsuan Izin Tambang

Ade Rosman
15 Agustus 2023, 19:09
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismael Thomas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Kejagung resmi menahan Ismael Thomas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Ti
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismael Thomas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Kejagung resmi menahan Ismael Thomas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan anggota DPR fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ismael Thomas atau IT sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, IT ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

"Tim Penyidik Kejagung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Ketut mengatakan, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap IT selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketut.

Terkait perkara tersebut, Kejagung sebelumnya telah menyita aset PT Gunung Bara Utama berupa tambang. Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba yang tak lain merupakan milik dari terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.

PT Sendawar mengklaim merupakan pemenang izin sah lahan tambang itu. Kemudian perusahaan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilayangkan untuk Kejagung pada Juli 2022 lalu.

Saat itu, PT Sendawar Jaya menunjukkan bahwa mereka memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan atau SKIP batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. Kemudian, terdapat pula Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, serta Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan lalu memenangkan PT Sendawar Jaya sebagai pihak yang berhak menguasai tambang itu. 

Reporter: Ade Rosman
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...