Jokowi Beri Tunjangan Khusus Pegawai KPK, Maksimal Rp 35 Juta

Ameidyo Daud Nasution
18 Agustus 2023, 15:11
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan), Johanis Tanak (kiri), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers Kinerja KPK semester 1 tahun 2023 di Gedun
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan), Johanis Tanak (kiri), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers Kinerja KPK semester 1 tahun 2023 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8/2023). Pada semester 1 tahun 2023, KPK mengembalikan aset negara sebesar Rp 166,36 miliar, melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan 89 orang tersangka dari penyidikan.

Presiden Joko Widodo merilis aturan soal tunjangan khusus bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Agustus lalu.

Tunjangan khusus diberikan sebagai kompensasi turunnya penghasilan pegawai KPK. Penurunan terjadi karena perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Selain gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan khusus bagi pegawai," demikian keterangan dalam Perpres tersebut.

Besaran tunjangan berbeda-beda menurut kelas jabatannya. Tunjangan terbesar diterima pegawai dengan kelas jabatan 17 dengan besaran maksimal Rp 29.750.000 hingga Rp 35.000.000

Sedangkan besaran tunjangan khusus paling kecil diterima oleh kelas jabatan 1 dengan rentang Rp 350 ribu hingga Rp 612.500.

Pemberian tunjangan khusus juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai pada jabatan fungsional jaksa hingga personel Polri yang melaksanakan tugas di komisi antirasuah.

Berikut detail tunjangan khusus yang diterima pegawai KPK:

Kelas JabatanMinimalMaksimal
1Rp 350.000Rp 612.500
2Rp 551.300Rp 1.076.300
3Rp 914.900Rp 1.439.000
4Rp 1.296.000Rp 1.821.000
5Rp 1.730.000Rp 2.517.500
6Rp 2.265.750Rp 3.315.750
7Rp 3.150.000Rp 5.006.800
8Rp 4.586.800Rp 6.686.800
9Rp 6.332.400Rp 8.694.900
10Rp 8.222.400Rp 10.584.900
11Rp 10.073.000Rp 13.485.500
12Rp 12.871.250Rp 16.283.750
13Rp 15.601.250Rp 19.013.750
14Rp 18.121.250Rp 22.583.750
15Rp 22.137.500Rp 26.600.000
16Rp 25.812.500Rp 31.062.500
17Rp 29.750.000Rp 35.000.000

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...