Luhut Instruksikan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Polusi Udara Jakarta
Luhut mengintruksikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG untuk segera melakukan modifikasi cuaca di Jabodetabek. Hal itu dilakukan sebagai langkah cepat untuk mengurangi polusi udara.
"Untuk langkah awal yang cepat, kami akan melakukan modifikasi cuaca untuk membasahi dan mengurangi polutan di udara," ujar Luhut seperti dikutip dalam akun resmi instagramnya, Jumat (18/8).
Langkah tersebut muncul setelah Luhut memimpin rapat terbatas dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untukmengatasi polusi udara di Jabodetabek, pada Jumat (18/8).
Dalam laporan riset Vital Strategies dan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang bertajuk Sumber Utama Polusi Udara di DKI Jakarta. Polusi udara di Jakarta cenderung memburuk saat musim kemarau. Hal ini berisiko menimbulkan penyakit, bahkan kematian prematur bagi warganya.
Fokus 3 Sektor
Selain modifikasi, Luhut juga menyiapakan sejumlah upaya jangka pendek lainnya. "Kami sepakat bahwa cara pengendalian emisi harus berfokus pada 3 sektor yaitu transportasi, industri dan pembangkit listrik, serta lingkungan hidup," kata Luhut.
Luhut mengatakan, pemerintah akan mewajibkan industri berat dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU untuk menggunakan scrubber.
Scrubber adalah alat pemisahan suatu partikel solid atau debu yang ada di gas atau udara dengan menggunakan cairan sebagai alat bantu. Alat ini dapat didesain untuk mengumpulkan polusi sehingga tidak mencemari udara.
"Untuk mengurangi polusi dari sektor industri dan pembangkit listrik, pemerintah akan mewajibkan industri menggunakan scrubber untuk industri berat dan PLTU batubara, serta meningkatkan standar emisi PLTU," ujar Luhut
Dia mengatakan, penggunaan PLTU batu bara juga perlu dikurangi dengan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitas PLTU. Percepatan transisi energi dengan mendorong bauran energi baru terbarukan juga dibutuhkan, termasuk insentif seperti kredit karbon dan pajak karbon.
Pemerintah juga akan memperluas pembatasan mobilitas kendaraan pribadi untuk mendorong penggunaan transportasi umum. Selain itu, Luhut mengatakan, uji emisi pada proses perizinan dan pengawasan lalu lintas perlu diperketat, termasuk dengan pemberian penalti bagi pelanggar.
Luhut juga akan melakukan upaya untuk mendorong perusahaan menerapkan pembagian jam kerja. Hal itu dilakukan guna mengurangi kemacetan yang berkontribusi pada peningkatan jumlah polutan di jalan juga akan segera diterapkan.
"Selain itu, kami akan terus mempercepat proses elektrifikasi kendaraan untuk mengurangi emisi pembakaran," ujar Luhut.