Kena Tegur Kemenkes, RSCM Janji Akan Hukum Pelaku Bullying Dokter
RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) merespons sanksi teguran yang diberikan Kementerian Kesehatan atas temuan perundungan atau bullying. Pihak RSCM menyebut hukuman tersebut merupakan bentuk pembinaan dari pemerintah.
Mereka juga akan berbenah agar kejadian tersebut tak terulang lagi. Caranya dengan menggalakkan sosialisasi hingga edukasi hingga deteksi dini kasus perundungan.
"Bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan," demikian keterangan resmi RSCM, Jumat (18/8).
RSCM juga telah menetapkan aturan pada 24 Juli lalu untuk mencegah perundungan terus terjadi. Mereka mengaku telah membentuk satuan tugas hingga pengaduan atas kekerasan tersebut.
"Kebijakan tersebut selama ini disosialisasikan," demikian keterangan RSCM.
RSCM juga akan berkoordinasi dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Hal ini untuk mencegah peserta pendidikan dokter spesialis terkena bullying.
"Kami akan menyempurnakan sistem monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal RSCM," demikian keterangan resmi pihak rumah sakit.
Kemenkes menegur RSCM, Rumah Sakit Adam Malik di Medan, serta Rumah Sakit Hasan Sadikin di Bandung atas temuan kasus bullying. Kemenkes juga meminta tiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan mereka yang terlibat dalam perundungan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Kemenkes juga menerima 91 aduan dugaan perundungan sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023. Dari data tersebut, sebanyak 44 laporan terjadi di 11 rumah sakit yang berada di bawah kementerian tersebut.
Sedangkan 17 laporan berasal dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari Fakultas Kedokteran (FK) di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta.
Sebanyak 44 laporan di RS Kemenkes telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai investigasi. Sedangkan 32 laporan lainnya dari 8 RS masih dalam proses pemeriksaan.
"Mayoritas terkait permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan, penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar," kata Inspektur Jenderal Kemenkes Drg Murti Utami dalam keterangan tertulis, Kamis (17/8).