Ini Larangan bagi Anggota TNI AD selama Pemilu 2024

Dini Pramita
20 Agustus 2023, 12:00
Syarat Jadi Pemilih di Pemilu. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (TNI AD) Jenderal Dudung Abdurrahman memerintahkan prajurit TNI AD untuk tetap netral dalam Pemilu 2024.
Center.Palangkaraya.go.id
Ilustrasi Pemilu 2024. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (TNI AD) Jenderal Dudung Abdurrahman memerintahkan prajurit TNI AD untuk tetap netral dalam Pemilu 2024.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (TNI AD) Jenderal Dudung Abdurrahman memerintahkan prajurit TNI AD untuk tetap netral dalam Pemilu 2024. Menurut dia, TNI AD merupakan unsur pengamanan sehingga akan menimbulkan kerawanan jika tak netral.

Ia juga meminta tak ada pihak yang lain coba-coba mengganggu netralitas TNI AD selama pelaksanaan pemilu mendatang. "Saya sudah sampaikan jangan coba-coba ganggu anak buah saya, sebab anak buah saya netral," kata Dudung seperti dikutip dari Antara, Minggu (20/8).

Menurut Dudung, sikap para purnawirawan yang mendukung sejumlah pihak dalam Pemilu 2024 merupakan kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan TNI AD sebagai institusi keamanan dan pertahanan negara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada berbagai larangan bagi anggota TNI aktif pada pelaksanaan pemilu dan pilkada. Di antaranya dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.

Anggota TNI juga dilarang menyimpan, menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu dan dilarang berada di tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

Selain itu, anggota TNI aktif dilarang terlibat pada kegiatan Pemilu dalam bentuk kampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu, termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI. Selama pelaksanaan pemilu, anggota TNI dilarang mengeluarkan pernyataan atau melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi keputusan panitia pengawas pemilu.

Selain dilarang mengantar atau memberi fasilitas kepada kandidat tertentu, anggota TNI dilarang menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), panitia pengawas pemilu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih serta dilarang keras menjadi juru kampanye. Larangan lainnya adalah memobilisasi organisasi maupun individu untuk kepentingan partai politik tertentu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...