KPK Periksa Pejabat Ditjen Minerba Usut Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Iman Kristian Sinulingga. Pejabat Dirjen Minerba itu diperiksa KPK untuk mendalami dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Iman dilakukan pada Jumat (18/8). Selain memeriksa sekretaris Ditjen Minerba, KPK juga memeriksa Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM Nurhasana sebagai saksi dalam perkara yang sama.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba tahun 2020-2022," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/8). .
Ali juga mengungkapkan penyidik KPK turut memeriksa kedua saksi soal pencairan tunjangan kinerja fiktif oleh tersangka Priyo Andi Gularso dalam kasus tersebut. Pemeriksaan juga untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan.
Sebelumnya pada Kamis (15/6) lalu, KPK menahan dan menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian ESDM. Para tersangka ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dan staf PPK Lernhard Febian Sirait.
Tersangka lainnya adalah Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Rokhmat Annashikhah. Juga ada tersangka atas nama Maria Febri Valentine Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi,, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
Kasus tersebut berawal ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja (tukin) dengan total sebesar Rp 221 miliar selama 2020 hingga 2022. Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM yang berjumlah 10 orang diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
Proses pengajuan anggarannya diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung. Para tersangka juga disebut melakukan sejumlah manipulasi seperti pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.
Akibat manipulasi tersebut, jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan naik dari Rp 1,39 miliar menjadi Rp 29 milliar. Selisih pembayaran sebesar Rp 27,6 miliar tersebut diduga diterima dan dinikmati para tersangka. Uang itu juga digunakan untuk diberikan pada pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar, dana taktis untuk operasional kegiatan kantor, dan keperluan pribadi seperti kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset.
Penyimpangan yang dilakukan para tersangka membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 27,6 miliar. KPK kemudian melakukan pemulihan aset dan hingga saat ini telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,7 miliar serta logam mulia seberat 45 gram dari para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.